Sejarah Perjuangan dalam Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia
Sejarah Perjuangan dalam Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia ini merupakan salah satu materi pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang harus dipelajari pada tingkat sekolah dasar. Berikut ulasan singkat tentang Sejarah Perjuangan dalam Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia semoga dapat bermanfaat.
A. Beberapa Usaha dalam Rangka Mempersiapkan Kemerdekaan
Banyak pergerakan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan. Akan tetapi, semua pergerakan bangsa Indonesia tersebut dilarang, kecuali organisasi atau badan-badan yang tugasnya membantu Jepang.
Pada 1 Maret 1945, Jenderal Kamakuci Herada mengumumkan dibentuknya badan yang bertugas mempersiapan kemerdekaan Indonesia. Badan tersebut dinamakan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Tujuannya untuk mempersiapkan hal-hal penting mengenai masalah tata pemerintahan negara Indonesia setelah merdeka. Badan tersebut diketuai oleh dr. Radjiman Wedyodiningrat. BPUPKI ini diresmikan pada 29 Mei 1945.
Pada sidang 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mengajukan rancangan dasar negara. Yakni peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan dan kesejahteraan rakyat. Pada 31 Mei 1945, Supomo mengajukan racangan dasar negara yang terdiri atas persatuan, kekeluargaan, mufakat dan demokrasi, musyawarah dan keadilan sosial. Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno yang mengajukan lima rancangan dasar negara, dan memberi nama Pancasila. Rancangan itu berisi kebangsaan Indonesia, internasionalisme dan perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang maha esa.
Pada 22 Juni 1945 dibentuklah panitia kecil. Panitia tersebut terdiri atas sembilan orang anggota, yaitu:
- Ir. Soekarno,
- Drs. Moh. Hatta,
- Muhamad Yamin,
- Ahmad Subardjo,
- A. A. Maramis,
- Abdulkahar Muzakar,
- K.H. Wachid Hasyim,
- K.H. Agus Salim, dan
- Abikusno Tjokrosujoso.
Ketuanya adalah Ir. Soekarno. Panitia Sembilan ini bertugas merumuskan asas dan tujuan negara merdeka. Panitia Sembilan berhasil merumusakan dokumen yang dikenal sebagai Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Piagam Djakarta tersebut kemudian dijadikan sebagai Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi, terdapat perubahan pada bagian pertama dalam Piagam Djakarta, yaitu “Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya”. Kalimat ini kemudian diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini dilakukan sebagai wujud toleransi terhadap pemeluk agama lain. Pada 10-16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Dalam sidang ini mereka berhasil membuat Rancangan Undang-Undang Dasar untuk Indonesia merdeka.
B. Perlunya Perumusan Dasar Negara Sebelum Kemerdekaan
Dalam perang Pasifik, Jepang semakin terpojok. Puncaknya, pada 6 Agustus 1945, Kota Hiroshima diJepang dibom oleh Amerika Serikat. Pada 9 Agustus 1945 Kota Nagasaki juga dibom oleh Amerika Serikat. Akhirnya, pada 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kalah kepada Sekutu. Keadaan tersebut dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaan.
Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan beranggotakan 21 orang yang diketuai oleh Ir. Soekano.Pada 9 Agustus tiga orang tokoh bangsa Indonesai dipanggil oleh Panglima Mandala Asia Tenggara Marsekal Terauci ke Saigon. Mereka adalah Ir. Soekarno,Drs. Moh. Hatta, dan dr. Rajiman Wedyodiningrat. Pada 12 Agustus 1945, merekabertemu Marsekal Terauci di Dalath (Vietnam Selatan). Dalam pertemuan itu, Marsekal Terauci menyampaikan bahwa pemerintah Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Pelaksanakannya diserahkan kepada PPKI.
PPKI tidak pernah diresmikan. Pengurusnya pun tidak dilantik sampai saat Jepang menyerah kepada tentara Sekutu. Akan tetapi, PPKI mampu menjalankan fungsinya sampai dengan perumusan Proklamasi. Akhirnya, pada 17 Agustus 945,bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
Pada 18 Agustus 1945 mengadakan sidang pertama. Dalam sidang itu, PPKImenghasil tiga keputusan penting, yaitu
Mengesahkan UUD 1945 sebagai undang-undang dasar negara Indonesia. Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.
Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bertugas membatu presiden dan wakil presiden sebelum lembaga resmi terbentuk.
Dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila inilah yang merupakan rumusan yang resmi dipergunakan sampai saatini. Perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sangat penting dalam menyusun rancangan ketatanegaraan Indonesia dalam upaya untuk mempersiapkan kemerdekaan bangsa.
Post A Comment:
0 comments: