KATA
PENGANTAR
Pujisyukurkitapanjatkankehadirat Allah SWT,
atassegalakemampuanrahmatdanhidayah-Nyasehingga kami dapatmenyelesaikantugasmakalah kami yang berjudul “PANCASILA
DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN RI“padamatakuliahPendidikan Pancasila.
Kehidupan yang layakdansejahteramerupakanhal yang
sangatwajardandiinginkanolehsetiapmasyarakat,
merekaselaluberusahamencarinyadantakjarangmenggunakancara-cara yang
tidaksemestinyadanbisaberakibatburuk.
Denganmengucappujisyukurkehadirat Allah SWT atassegalarahmatdankarunia-Nya,sertataklupasholawatdansalamkepadajunjungannabibesarMuhammadsawataspetunjukdanrisalahnya. Yang
telahmembawazamankegelapankezamanterangbenderang.
Kamimenyadaribahwamasihbanyakkekurangandalampenyusunan
dan penulisanmakalahini,
olehkarenaitukamisangatmenghargaiakan
saran dankritikuntukmembangunmakalahinilebihbaiklagi.Semogamakalahinidapatbermanfaatbagisemuapihak
yang membutuhkankhususnyaparamahasiswa.
Bangkinang, Desember 2018
Kelompok 11
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.....................................................................................
DAFTAR
ISI.....................................................................................................
BAB IPENDAHULUAN
A. LatarBelakang....................................................................................
B. RumusanMasalah................................................................................
C. Tujuan Penulisan.................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A. Kedudukan
Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Sebagai
Sumber dari
Segala Sumber Hukum................................................
1.Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara...............................
2.Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber
Hukum................
B. Isi pembukaan
UUD 1945 Sebagai Pondasi Dasar Negara.............
1.Pengertian,
Kedudukan dan Sifat UUD 1945..............................
2. Makna Pembukaan
UUD 1945....................................................
3. Pokok-Pokok
Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945.................
C. Hubungan
Pembukaan UUD 1945 dan Pasal-Pasal UUD 1945.....
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan......................................................................................
B. Saran ...............................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara, serta sebagai landasan yang mengatur struktur
ketatanegaraandan sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia.
Konsekuensi nya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya
senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila.
Dalam membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan kita meninjau
dan memahami penafsiran, kedudukan dan peranan pancasila, pembukaan UUD 1945,
dan para pendiri dan pembentuk negara Republik Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh
karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur
dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Pembagian kekuasaan,
lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajibanwarga negara, keadilan sosial
dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia Namun jika dalam
suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan
bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan
dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kami
merumuskan beberapa masalah, yaitu :
1. Apa kedudukan pancasila sebagai dasar negara?
2.
Apa maksud pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum?
3. Menjelaskan isi pembukaan UUD 1945 sebagai pondasi dasar negara?
C. Tujuan
Penulisan
Makalah ini bertujuan untuk:
1. Mengetahui pengertian pancasila dalam kontek
ketatanegaraan RI
2.
Mengetahui definisi UUD dan Konstitusi
serta fungsinya bagi negara
3.
Mengetahui UUD 1945
4.
Mengetahui apa saja yang terkait dengan
pembukaan UUD 1945
5.
Mengetahui hubungan antara Pembukaan dengan
Pasal-pasal UUD 1945
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
dan Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
1. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh
dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam
Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat
Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama,
yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia.
Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut
ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang
dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang
merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest
Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila
dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan
konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua
golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan sebagai intelligent
choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan
tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar
negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum
semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam
seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr.
Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan
keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus
berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik. Negara tidak
mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak
mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala
golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan
rakyatnya”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu
memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu
mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan
melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi
Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang
didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan
mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia
(kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak
sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir
batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan
lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan
sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara
integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap
negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan
untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga
bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu
merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis,
manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD
1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12
Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas)
memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian
rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari
pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu,
Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang
tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang
utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya
sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang
sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam
Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar
Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal
Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk
piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh
sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap
orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah
sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila
sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha
Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila
sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1. Ketuhanan
yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan
Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan
Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3. Persatuan
Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan
beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang
ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang
ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang
ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan
ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan.
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari
penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan apa yang tersurat
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan:
“….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha esa. kemanusiaan yang adildan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
“….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha esa. kemanusiaan yang adildan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Sebagai
dasar negara Pancasila dipergunakan
untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, artinya
segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaansistem ketatanegaraan Negara Kesatuan
RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga
bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus
bersumberkan kepada Pancasila.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dapat
dirinci sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai dasar negara adalah
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia
2. Pancasila merupakan asas kerohanian
tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam
empatpokok pikiran
3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi
hukum dasar negara baikhukum dasar tertulis maupun tidak tertulis
4. Pancasila mengandung norma yang
mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai
2. Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum
Sumberhukumialahsumber yang
dijadikanbahanuntukpenyusunanperaturanperundang-undangan,baikberupasumberhukumtertulismaupuntidaktertulis.SejarahPancasilasebagaidasarnegarasecarayuridis
(hukum) tercantumdalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966
menjelaskanPancasilasebagaipandanganhidupbangsa yang
telahdimurnikandandipadatkanoleh PPKI atasnamabangsa Indonesia
menjadidasarnegaraRepublikIndonesia.Memorandum DPR-GR disyahkan pula oleh MPRS
melaluiKetetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ( joKetetapan MPR No. V/MPR/1973
danKetetapan No. IX/MPR/1978
).Dijelaskanbahwapancasilasebagaisumberdarisegalasumberhukum Indonesia yang
hakikatnyaadalahsebuahpandanganhidup.
Pancasilasebagaisumberdarisegalasumberhukumjugadiaturdalampasal
2 UU No.10 tahun 2004
tentangpembentukanperundang-undangan yang menyatakan“Pancasilamerupakansumberdarisegalasumberhukumnegara”.Dilihatdarimaterinya,Pancasiladigalidaripandanganhidupbangsa
Indonesia yang merupakanjiwadankepribadianbangsaIndonsia sendiri.Dasar Pancasilaterbuatdarimateriataubahandalamnegeri
yang merupakanaslimurnidanmenjadikebanggaan bangsa.Dasar negaraRepublik Indonesia
tidakdiimpordariluar,meskipunmungkinsajamendapatpengaruhdariluar.
Dalamilmupengetahuanhukum,pengertiansumberdarisegalasumberhukumdapatdiartikansebagaisumberpengenal
( kenbron van het recht ) dandiartikansebagaisumberasal,sumbernilai-nilai yang
menjadipenyebabtimbulnyaaturanhukum ( welbron van recht
).MakapengertianPancasilasebagaisumberbukanlahdalampengertiansumberhukumkenbronsumbertempatditemukannya,tempatmelihatdanmengetahuinormahukumpositif,akantetapidalamartiwelbronsebagaiasal-usulnilai,sumbernilai
yang menjadisumberdarihukum positif.Jadi,Pancasila merupakansumbernilaidannilai-nilai
yang terkandungdidalamnyadibentuklahnorma-normahukumolehnegara.
Pancasilamerupakansuatudasaruntukmengaturpenyelenggaraannegara.konsekuensinyaseluruhpelaksanaandanpenyelenggaraannegaraterutamasegalaperundang-undangantermasuk
proses
reformasidalamsegalabidangdewasainidijabarkandandiderivasikandarinilai-nilaipancasila.
Proklamasikemerdekaanmerupakannorma yang pertamasebagaipenjelmaanpertamadarisumberdarisegalasumberhukumyaitupancasila
yang merupakanjiwadanpandanganhidupbangsaIndonesia.Pada tanggal
18 Agustus 1945 sumberdarisegalasumberhukumnegara Indonesia
itudijelmakandalampembukaan UUD 1945 danpembukaankecualimerupakanpenjelmaansumberdarisegalasumberhukumsekaligusjugamerupakanpokokkaidahnegara
yang fundamental seperti yang
diuraikanolehNotonegoro.DengandemikiandapatdikatakanbahwaproklamasikemerdekaanmerupakanpenjelmaanpertamadariPancasilasumberdarisegalasumberhukumdanpembukaanmerupakan
UUD 1945 merupakanpenjelmaankeduadariPancasilasumberdarisegalasumberhukum yang
memberitujuandasardanperangkatuntukmencapaitujuanitu.
Karenapembukaan UUD 1945
merupakanstaatsfundamentalforms,yangmengandung 4 pokokpikiran yang tidak lain
adalahPancasilaitusendiri,sertaPancasilamerupakansumberdarisegalasumberhukum,makadapatdisimpulkanbahwapembukaan
UUD 1945 merupakanfilsafathukum Indonesia.Penjabarantentangfilsafathukum
Indonesia terdapatpadateorihukumnya.Sesuaidenganbunyikalimatkuncidalampenjelasan
UUD 1945 :Undang-Undangdasarmenciptakanpokok-pokokpikiran yang
terkandungdalampembukaandanpasal-pasalnya.
Apabila UUD 1945
merupakanfilsafathukumIndonesia,makabatangtubuhberikutdenganpenjelasan UUD 1945
adalahteoori hukumnya.Teori hukumtersebutmeletakkandasar-dasarfalsafathukumpositifkita
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia, yang berwujud di dalam
tertib hukumnya. yang dimaksud dengan tertib hukum ialah keseluruhan dari pada
peraturan-peraturan hukum, yang memenuhi syarat-syarat:
a. Kesatuan subyek yang mengadakan peraturan-peraturan
hukum tersebut, yang untuk indonesia ialah pemerintahan Republik Indonesia.
b. Kesatuan asas kerohanian yang meliputi keseluruhan
peraturan-peratuturan hukum itu, yang untuk indonesia adalah Pancasila
c. Kesatuan waktu yang menetapkan saat berlaku
peraturan-peraturan tersebut, yang untuk indonesia ialah sejak tanggal 18
Agustus 1945
d. Kesatuan daerah, sebagai batas wilayah berlaku bagi
peraturan-peraturan tersebut, yang untuk Indonesia ialah seluruh wilayah bekas
daerah Hindia Belanda, mulai dari sabang sampai Merauke.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia
maka setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan
Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD
1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi
suasana kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
B.
Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Sebagai Pondasi Dasar Negara
1.
Pengertian, Kedudukan dan Sifat UUD 1945
Undang Undang Dasar Negara adalah peraturan perundang-undangan negara yang
tertinggi tingkatnya dalam negara dan merupakan hukum dasar negara yang
tertulis.
Naskah UUD 1945 sebelum mengalami amandemen terdiri dari Pembukaan, Batang
Tubuh, dan Penjelasan. Naskah tersebut secara resmi dimuat dalam Berita
Republik Indonesia Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15 Februari 1946. UUD
1945 ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Antara Pembukaan,
Batang Tubuh, dan Penjelasannya merupakan satu kebulatan yang utuh, dimana
antara satu bagian dengan bagian yang lain tidak dapat dipisahkan.
Memahami pasal II Aturan Peralihan tersebut, maka secara yuridis jelas
bahwa “Penjelasan” sudah tidak berlaku lagi, dan tidak bisa menjadi bagian dari
pengertian UUD 1945. UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum,
maka UUD 1945 adalah mengikat pemerintah, lembaga negara dan lembaga
masyarakat, juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimana saja dan setiap
penduduk yang berada di wilayah Indonesia.UUD bukanlah
hukum biasa, melainkan hukum dasar yang semua tindakan dan perbuatan
pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan UUD 1945.
Dalam kedudukan demikian, UUD dalam kerangka tata urutan atau tata tingkat
norma hukum yang berlaku, merupakan hukum yang menempati kedudukan tinggi. Dalam
hubungan ini, UUD juga berfungsi sebagai alat kontrol atau alat mengecek norma
hukum yang lebih rendah.
UUD merupakan hukum dasar tertulis yang bukan satu-satunya hukum dasar,
disampingnya masih ada hukum dasar yang tidak tertulis. UUD bersifat singkat,
sifat singkatnya itu dikarenakan :
1.
UUD itu sudah cukup, apabila telah
memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-gairs besar sebagai
instruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk melakukan
tugasnya.
2.
UUD yang singkat itu menguntungkan bagi
negara seperti Indonesia yang masih harus berkembang, harus hidup secara
dinamis, dan masih akan terus mengalami perubahan.
Semangat para penyelenggara negara dalam menyelenggarakan UUD 1945
sangat penting, oleh karena itu setiap penyelenggara negara, selain mengetahui
teks UUD 1945, juga harus menghayati semangat UUD 1945. Dengan semangat
penyelenggara yang baik, pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang tertera
dalam UUD 1945 akan baik dan sesuai dengan maksud ketentuannya.
2.Makna Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
a.
Makna Pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan
Bangsa Indonesia
Apabila UUD 1945
merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, maka
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan
tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral
yang ingin ditegakan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan
pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
b.
Makna Alenia-Alenia Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan” merupakan bunyi alenia pertama pembukaan UUD
1945 yang menunjukan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia
menghadapi masalah “kemerdekaan lawan penjajahan”. Alenia ini
mengungkapkan suatu dalil obyektif, karena dalam alinea pertama terdapat letak
moral luhur dari pernyataan Indonesia. Alenia ini juga mengandung suatu pernyataan
subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari
perjuangan. Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan, karena bertentangan
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal ini berarti setiap hal atau sifat
yang bertentangan atau bertentangan dengan pernyataan diatas juga harus secara
sadar ditentang oleh Bangsa Indonesia.
“Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepda saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan
makmur” merupakan bunyi alenia ke dua yang menunjukan kebangsaan dan
penghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini.
Alenia ini juga menunjukan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian :
1.
Perjuangan pergerakan di Indonesia telah
sampai pada tingkat yang menentukan
2.
Momentum yng telah dicapai tersebut
harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3.
Kemerdekaan tersebut bukan merupakan
tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
“Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya” merupakan bunyi dari alenia ke tiga yang
menjadi motivasi riil dan materiil Bangsa Indonesia untuk menyatakan
kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya, menjadi motivasi
spiritualnya, karena menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah SWT, serta
menunjukan ketaqwaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa serta merupakam suatu
pengukuhan dari Proklamasi Kemerdekaan.
“kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada: ketuhanan Yang maha dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia” merupakan bunyi dari alenia ke empat yang merumuskan
dengan padat sekali tujuan dari prinsip-prinsip dasar untuk mencapai
tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Dengan rumusan yang panjang dan padat, alenia keempat Pembukaan Undang-Undang
dasar sekaligus menegaskan :
1.
Negara Indonesia mempunyai fungsi yang
sekaligus menjadi tujuannya, yaitu seperti yang tertuang dalam alenia ke empat
tersebut.
2.
Negara Indonesia berbentuk Republik dan
berkedaulatan Rakyat.
3.
Negara Indonesia mempunyai dasar
filsafah Pancasila.
c.
Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD
1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan UUD 1945
itu sendiri, bahwa Pembukaan UUD 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang
diciptakan dan dijelmakan dalam UUD, yaitu dalam pasal-pasalnya.
Ada 4 pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam, yaitu :
1.
Pokok pikiran pertama menunjukan pokok
pikiran persatuan, dengan pengertian yang lazim, penyelenggara negara dan
setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan
golongan maupun perorangan.
2.
Pokok pikiran yang kedua adalah
kesadaran bahwa manusia Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial bangsa.
3.
Pokok pikiran yang ketiga menyatakan
bahwa kedaulatan berad ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4.
Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa
UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita
moral Rakyat yang luhur.
C. Hubungan
antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945
Isi UUD 1945 dapat dibagi menjadi dua bagian yang memiliki kedudukan
berbeda, yaitu :
1.
Pembukaan UUD yag terdiri dari empat
alinea, dimana alinea terakhir memuat Dasar nagara Pancasila.
2.
Pasal-pasal UUD 1945 yang terdiri dari
20 bab, 73 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945, dapat
dilihat dari beberapa aspek sebagai berikut :
1.
Ditinjau dari isi pengertian yang
terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945
a.
Dari alinea pertama, kedua, dan ketiga
berisi rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara yang
merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang mendorong tersusunnya kemerdekaan.
Pernyataan tersebut tidak mempunyai hubungan organis dengan Batang Tubuh UUD
1945.
b.
Dari alenia keempat merupakan pernyataan
yang dilaksanakan setelah negara Indonesia terwujud. Pernyataan tersebut
mempunyai hubungan kausal dan organis dengn Pasal-pasal UUD 1945 yang mencakup
beberapa aspek :
·
UUD itu ditentukan akan ada
·
Apa yang diatur oleh UUD adalah tentang
pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi
segala aspek penyelenggara negara.
·
Negara Indonesia berbentuk Republik yang
berkedaulatan rakyat.
·
Ditetapkannya dasar kerokhanian
(Filsafat Negara Pancasila)
2. Ditinjau dari pokok-pokok yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan
sebagai berikut :
a.
Negara mengatasi segala paham golongan
dan paham perseorangan, dalam “Pembukaan” itu mengehendaki persatuan segenap
bangsa Indonesia seluruhnya.
b.
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat.
c.
Negara berkedaulatan rakyat, berdasar
atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
d.
Negara berdasarkan atas Ketuhanan
Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum
dasar negara, UUD menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
Itulah hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945.
3. Ditinjau dari hakekat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan mempunyai
kedudukan sebagai Pokok kaidah Fundamental negara Republik Indonesia, dengan
demikian Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Pasal-pasal
UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem ketatanegaraan dengan berdasarkan pada nilai-nilai dan yang
berhubungan dengan Pancasila, dapat menjadikan karakter suatu bangsa memiliki
moral yang sesuai dengan yang tercermin dalam sila-sila Pancasila.Negara
Indonesia dan masyrakat Indonesia dengan ketatanegaraannya berdasar pada
Pancasila akan membawa dampak positif bagi terbentuknya bangsa Indonesia.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dapat
dirinci sebagai berikut:
1.
Pancasila
sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib
hukum) Indonesia
2.
Pancasila
merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945
dijabarkan dalam empatpokok pikiran
3.
Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baikhukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis
4.
Pancasila
mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai
B.
Saran
Sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia
maka setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan
Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD
1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi
suasana kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiyono K.2009. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruaan
Tinggi.Bandung : Alfabeta
Suryana E. 2015.Pancasila Dan Ketahatan
Jati Diri Bangsa. Bandung : Refika Aditama
Kaelan.
2014.Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma
Haikal (2017) . [online] Tersedia dalam :
https://haikal2017.wordpress.com/2017/03/18/first-blog-post/
Yogi
saputera (2012). [online]. Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum. Tersedia dalam:
Post A Comment:
0 comments: