title

About

About

slider

Recent

Powered by Blogger.

Total Pageviews

About us

Followers

Navigation

Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan



KATA PENGANTAR

Pujisyukurkitapanjatkankehadirat Allah SWT, atassegalakemampuanrahmatdanhidayah-Nyasehingga kami dapatmenyelesaikantugasmakalah kami yang berjudul  PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN RI“padamatakuliahPendidikan Pancasila.
Kehidupan yang layakdansejahteramerupakanhal yang sangatwajardandiinginkanolehsetiapmasyarakat, merekaselaluberusahamencarinyadantakjarangmenggunakancara-cara yang tidaksemestinyadanbisaberakibatburuk.
Denganmengucappujisyukurkehadirat Allah SWT atassegalarahmatdankarunia-Nya,sertataklupasholawatdansalamkepadajunjungannabibesarMuhammadsawataspetunjukdanrisalahnya. Yang telahmembawazamankegelapankezamanterangbenderang.
Kamimenyadaribahwamasihbanyakkekurangandalampenyusunan dan penulisanmakalahini, olehkarenaitukamisangatmenghargaiakan saran dankritikuntukmembangunmakalahinilebihbaiklagi.Semogamakalahinidapatbermanfaatbagisemuapihak yang membutuhkankhususnyaparamahasiswa.



         Bangkinang,  Desember 2018


   Kelompok 11











DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.....................................................................................
DAFTAR ISI.....................................................................................................

BAB IPENDAHULUAN
A.  LatarBelakang....................................................................................
B.  RumusanMasalah................................................................................
C.  Tujuan Penulisan.................................................................................

BAB II PEMBAHASAN
A.  Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Sebagai
Sumber dari Segala Sumber Hukum................................................
1.Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara...............................
2.Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum................
B.  Isi pembukaan UUD 1945 Sebagai Pondasi Dasar Negara.............
1.Pengertian, Kedudukan dan Sifat UUD 1945..............................
2. Makna Pembukaan UUD 1945....................................................
3. Pokok-Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945.................
C.  Hubungan Pembukaan UUD 1945 dan Pasal-Pasal UUD 1945.....


BAB III PENUTUP
A.  Kesimpulan......................................................................................
B.  Saran ...............................................................................................

DAFTAR PUSTAKA















BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, serta sebagai landasan yang mengatur struktur ketatanegaraandan sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensi nya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila. Dalam membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan kita meninjau dan memahami penafsiran, kedudukan dan peranan pancasila, pembukaan UUD 1945, dan para pendiri dan pembentuk negara Republik Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajibanwarga negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
B.        Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kami merumuskan beberapa masalah, yaitu :
1.    Apa kedudukan pancasila sebagai dasar negara?
2.    Apa maksud pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?
3.    Menjelaskan isi pembukaan UUD 1945 sebagai pondasi dasar negara?

C.      Tujuan Penulisan
Makalah ini bertujuan untuk:
1.    Mengetahui pengertian   pancasila dalam kontek ketatanegaraan RI
2.    Mengetahui definisi UUD dan Konstitusi serta fungsinya bagi negara
3.    Mengetahui UUD 1945
4.    Mengetahui apa saja yang terkait dengan pembukaan UUD 1945
5.    Mengetahui hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
1.  Kedudukan pancasila sebagai dasar negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan sebagai intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik. Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1.    Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.    Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara  sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan:
“….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha esa. kemanusiaan yang adildan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.     
Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaansistem ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila. 
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut:
1.    Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia
2.    Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empatpokok pikiran
3.    Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baikhukum dasar tertulis maupun tidak tertulis
4.    Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai
                            
2.    Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
Sumberhukumialahsumber yang dijadikanbahanuntukpenyusunanperaturanperundang-undangan,baikberupasumberhukumtertulismaupuntidaktertulis.SejarahPancasilasebagaidasarnegarasecarayuridis (hukum) tercantumdalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 menjelaskanPancasilasebagaipandanganhidupbangsa yang telahdimurnikandandipadatkanoleh PPKI atasnamabangsa Indonesia menjadidasarnegaraRepublikIndonesia.Memorandum DPR-GR disyahkan pula oleh MPRS melaluiKetetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ( joKetetapan MPR No. V/MPR/1973 danKetetapan No. IX/MPR/1978 ).Dijelaskanbahwapancasilasebagaisumberdarisegalasumberhukum Indonesia yang hakikatnyaadalahsebuahpandanganhidup.
Pancasilasebagaisumberdarisegalasumberhukumjugadiaturdalampasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentangpembentukanperundang-undangan yang menyatakan“Pancasilamerupakansumberdarisegalasumberhukumnegara”.Dilihatdarimaterinya,Pancasiladigalidaripandanganhidupbangsa Indonesia yang merupakanjiwadankepribadianbangsaIndonsia sendiri.Dasar Pancasilaterbuatdarimateriataubahandalamnegeri yang merupakanaslimurnidanmenjadikebanggaan bangsa.Dasar negaraRepublik Indonesia tidakdiimpordariluar,meskipunmungkinsajamendapatpengaruhdariluar.
Dalamilmupengetahuanhukum,pengertiansumberdarisegalasumberhukumdapatdiartikansebagaisumberpengenal ( kenbron van het recht ) dandiartikansebagaisumberasal,sumbernilai-nilai yang menjadipenyebabtimbulnyaaturanhukum ( welbron van recht ).MakapengertianPancasilasebagaisumberbukanlahdalampengertiansumberhukumkenbronsumbertempatditemukannya,tempatmelihatdanmengetahuinormahukumpositif,akantetapidalamartiwelbronsebagaiasal-usulnilai,sumbernilai yang menjadisumberdarihukum positif.Jadi,Pancasila merupakansumbernilaidannilai-nilai yang terkandungdidalamnyadibentuklahnorma-normahukumolehnegara.
Pancasilamerupakansuatudasaruntukmengaturpenyelenggaraannegara.konsekuensinyaseluruhpelaksanaandanpenyelenggaraannegaraterutamasegalaperundang-undangantermasuk proses reformasidalamsegalabidangdewasainidijabarkandandiderivasikandarinilai-nilaipancasila.
Proklamasikemerdekaanmerupakannorma yang pertamasebagaipenjelmaanpertamadarisumberdarisegalasumberhukumyaitupancasila yang merupakanjiwadanpandanganhidupbangsaIndonesia.Pada tanggal 18 Agustus 1945 sumberdarisegalasumberhukumnegara Indonesia itudijelmakandalampembukaan UUD 1945 danpembukaankecualimerupakanpenjelmaansumberdarisegalasumberhukumsekaligusjugamerupakanpokokkaidahnegara yang fundamental seperti yang diuraikanolehNotonegoro.DengandemikiandapatdikatakanbahwaproklamasikemerdekaanmerupakanpenjelmaanpertamadariPancasilasumberdarisegalasumberhukumdanpembukaanmerupakan UUD 1945 merupakanpenjelmaankeduadariPancasilasumberdarisegalasumberhukum yang memberitujuandasardanperangkatuntukmencapaitujuanitu.
Karenapembukaan UUD 1945 merupakanstaatsfundamentalforms,yangmengandung 4 pokokpikiran yang tidak lain adalahPancasilaitusendiri,sertaPancasilamerupakansumberdarisegalasumberhukum,makadapatdisimpulkanbahwapembukaan UUD 1945 merupakanfilsafathukum Indonesia.Penjabarantentangfilsafathukum Indonesia terdapatpadateorihukumnya.Sesuaidenganbunyikalimatkuncidalampenjelasan UUD 1945 :Undang-Undangdasarmenciptakanpokok-pokokpikiran yang terkandungdalampembukaandanpasal-pasalnya.
Apabila UUD 1945 merupakanfilsafathukumIndonesia,makabatangtubuhberikutdenganpenjelasan UUD 1945 adalahteoori hukumnya.Teori hukumtersebutmeletakkandasar-dasarfalsafathukumpositifkita
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia, yang berwujud di dalam tertib hukumnya. yang dimaksud dengan tertib hukum ialah keseluruhan dari pada peraturan-peraturan hukum, yang memenuhi syarat-syarat:
a.    Kesatuan subyek yang mengadakan peraturan-peraturan hukum tersebut, yang untuk indonesia ialah pemerintahan Republik Indonesia.
b.    Kesatuan asas kerohanian yang meliputi keseluruhan peraturan-peratuturan hukum itu, yang untuk indonesia adalah Pancasila
c.    Kesatuan waktu yang menetapkan saat berlaku peraturan-peraturan tersebut, yang untuk indonesia ialah sejak tanggal 18 Agustus 1945
d.   Kesatuan daerah, sebagai batas wilayah berlaku bagi peraturan-peraturan tersebut, yang untuk Indonesia ialah seluruh wilayah bekas daerah Hindia Belanda, mulai dari sabang sampai Merauke.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia maka setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
                                                                                                                                  
B.       Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Pondasi Dasar Negara
1.    Pengertian, Kedudukan dan Sifat UUD 1945
Undang Undang Dasar Negara adalah peraturan perundang-undangan negara yang tertinggi tingkatnya dalam negara dan merupakan hukum dasar negara yang tertulis.
Naskah UUD 1945 sebelum mengalami amandemen terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Naskah tersebut secara resmi dimuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15 Februari 1946. UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Antara Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasannya merupakan satu kebulatan yang utuh, dimana antara satu bagian dengan bagian yang lain tidak dapat dipisahkan.
Memahami pasal II Aturan Peralihan tersebut, maka secara yuridis jelas bahwa “Penjelasan” sudah tidak berlaku lagi, dan tidak bisa menjadi bagian dari pengertian UUD 1945. UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum, maka UUD 1945 adalah mengikat pemerintah, lembaga negara dan lembaga masyarakat, juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimana saja dan setiap penduduk yang berada di wilayah Indonesia.UUD bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar yang semua tindakan dan perbuatan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan UUD 1945. Dalam kedudukan demikian, UUD dalam kerangka tata urutan atau tata tingkat norma hukum yang berlaku, merupakan hukum yang menempati kedudukan tinggi. Dalam hubungan ini, UUD juga berfungsi sebagai alat kontrol atau alat mengecek norma hukum yang lebih rendah.
UUD merupakan hukum dasar tertulis yang bukan satu-satunya hukum dasar, disampingnya masih ada hukum dasar yang tidak tertulis. UUD bersifat singkat, sifat singkatnya itu dikarenakan :
1.         UUD itu sudah cukup, apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-gairs besar sebagai instruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk melakukan tugasnya.
2.         UUD yang singkat itu menguntungkan bagi negara seperti Indonesia yang masih harus berkembang, harus hidup secara dinamis, dan masih akan terus mengalami perubahan.
 Semangat para penyelenggara negara dalam menyelenggarakan UUD 1945 sangat penting, oleh karena itu setiap penyelenggara negara, selain mengetahui teks UUD 1945, juga harus menghayati semangat UUD 1945. Dengan semangat penyelenggara yang baik, pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang tertera dalam UUD 1945 akan baik dan sesuai dengan maksud ketentuannya.

2.Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
a.         Makna Pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Apabila UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
b.        Makna Alenia-Alenia Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” merupakan bunyi alenia pertama pembukaan UUD 1945  yang menunjukan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah  “kemerdekaan lawan penjajahan”. Alenia ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, karena dalam alinea pertama terdapat letak moral luhur dari pernyataan Indonesia. Alenia ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari perjuangan. Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan, karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau bertentangan dengan pernyataan diatas juga harus secara sadar ditentang oleh Bangsa Indonesia.
“Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepda saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur” merupakan bunyi alenia ke dua yang menunjukan kebangsaan dan penghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini.
Alenia ini juga menunjukan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian :
1.    Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
2.    Momentum yng telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3.    Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
“Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” merupakan bunyi dari alenia ke tiga yang menjadi motivasi riil dan materiil Bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya, menjadi motivasi spiritualnya, karena menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah SWT, serta menunjukan ketaqwaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa serta merupakam suatu pengukuhan dari Proklamasi Kemerdekaan.
“kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: ketuhanan Yang maha dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia” merupakan bunyi dari alenia ke empat yang merumuskan dengan padat sekali tujuan  dari prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Dengan rumusan yang panjang dan padat, alenia keempat Pembukaan Undang-Undang dasar sekaligus menegaskan :
1.    Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu seperti yang tertuang dalam alenia ke empat tersebut.
2.    Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan Rakyat.
3.    Negara Indonesia mempunyai dasar filsafah Pancasila.

c.         Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan UUD 1945 itu sendiri, bahwa Pembukaan UUD 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam UUD, yaitu dalam pasal-pasalnya.
Ada 4 pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam, yaitu :
1.        Pokok pikiran pertama menunjukan pokok pikiran persatuan, dengan pengertian yang lazim, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan golongan maupun perorangan.
2.        Pokok pikiran yang kedua adalah kesadaran bahwa manusia Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial bangsa.
3.        Pokok pikiran yang ketiga menyatakan bahwa kedaulatan berad ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.        Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral Rakyat yang luhur.
                                                       
C.      Hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945
Isi UUD 1945 dapat dibagi menjadi dua bagian yang memiliki kedudukan berbeda, yaitu :
1.    Pembukaan UUD yag terdiri dari empat alinea, dimana alinea terakhir memuat Dasar nagara Pancasila.
2.    Pasal-pasal UUD 1945 yang terdiri dari 20 bab, 73 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
                                                
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945, dapat dilihat dari beberapa aspek sebagai berikut :
1.    Ditinjau dari isi pengertian yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945
a.       Dari alinea pertama, kedua, dan ketiga berisi rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang mendorong tersusunnya kemerdekaan. Pernyataan tersebut tidak mempunyai hubungan organis dengan Batang Tubuh UUD 1945.
b.      Dari alenia keempat merupakan pernyataan yang dilaksanakan setelah negara Indonesia terwujud. Pernyataan tersebut mempunyai hubungan kausal dan organis dengn Pasal-pasal UUD 1945 yang mencakup beberapa aspek :
·       UUD itu ditentukan akan ada
·       Apa yang diatur oleh UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggara negara.
·       Negara Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
·       Ditetapkannya dasar kerokhanian (Filsafat Negara Pancasila)
2.    Ditinjau dari pokok-pokok yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :
a.    Negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan, dalam “Pembukaan” itu mengehendaki persatuan segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
b.    Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
c.    Negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
d.   Negara berdasarkan atas  Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, UUD menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya. Itulah hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945.

3.    Ditinjau dari hakekat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan mempunyai kedudukan sebagai Pokok kaidah Fundamental negara Republik Indonesia, dengan demikian Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Pasal-pasal UUD 1945.















BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Sistem ketatanegaraan dengan berdasarkan pada nilai-nilai dan yang berhubungan dengan Pancasila, dapat menjadikan karakter suatu bangsa memiliki moral yang sesuai dengan yang tercermin dalam sila-sila Pancasila.Negara Indonesia dan masyrakat Indonesia dengan ketatanegaraannya berdasar pada Pancasila akan membawa dampak positif bagi terbentuknya bangsa Indonesia.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut:
1.         Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia
2.         Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empatpokok pikiran
3.         Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baikhukum dasar tertulis maupun tidak tertulis
4.         Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai

B.       Saran
Sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia maka setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya.









DAFTAR PUSTAKA

Budiyono  K.2009. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruaan Tinggi.Bandung : Alfabeta
 Suryana E. 2015.Pancasila Dan Ketahatan  Jati Diri Bangsa. Bandung : Refika Aditama
           Kaelan. 2014.Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma
 Haikal (2017) . [online] Tersedia dalam :
https://haikal2017.wordpress.com/2017/03/18/first-blog-post/          
Yogi saputera (2012). [online]. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Tersedia dalam:
https://yogisaputera.wordpress.com/2012/11/24/pancasila-sebagai-sumber-dari-segala-sumber-hukum/

Share
Banner

Post A Comment:

0 comments: